Jasa Pengurusan SKK & SBU Konstruksi Resmi | Akses Legal Indonesia

URUS PBG & SLF,
SKK & SBU KONSTRUKSI

Mudah, Cepat, & Terpercaya

Dapatkan layanan profesional untuk PBG, SLF, SKK, dan SBU tanpa perlu ribet.

Seorang arsitek sedang meninjau proyek di lokasi konstruksi.
OSS Logo PUPR Logo Logo PT Akses Legal Indonesia

Apa itu PBG & SLF?

Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang menjadi dasar hukum bagi Anda untuk memulai pembangunan atau renovasi. Tanpa PBG, sebuah proyek konstruksi dapat dianggap ilegal. Namun, setelah pembangunan selesai, Anda masih memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen penting yang menjamin bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan sebelum dapat digunakan secara resmi.

Manfaat PBG & SLF

Kepastian Hukum

Legalitas & Kepastian Hukum

Layanan

Jaminan Kesalamatan Bangunan

Keselamatan

Nilai Tambah & kepercayaan Publik

Nilai Aset

Bangunan tidak di segel pemerintah

Pemegang dokumen PBG

PBG — Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan resmi sebelum membangun/merenovasi agar rencana bangunan sesuai ketentuan tata bangunan (online via SIMBG).

Fungsi Utama

  • Kepastian zonasi & peruntukan
  • Kesesuaian desain (arsitektur/struktur/MEP)
  • Menjamin kualitas SDM
Pemegang dokumen SLF

SLF — Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat setelah bangunan selesai yang menyatakan bangunan layak digunakan, aman & memenuhi standar teknis (via SIMBG).

Fungsi Utama

  • Keandalan & keselamatan (struktur/MEP/kebakaran)
  • Kesesuaian as-built & dokumentasi
  • Persyaratan operasional & utilitas

Apa itu Sertifikat SKK SBU Konstruksi

Sertifikat SKK & SBU Konstruksi wajib dimiliki agar tenaga kerja dan perusahaan konstruksi diakui resmi, profesional, dan kompetitif. Keduanya saling melengkapi: SKK untuk individu, SBU untuk badan usaha CV & PT.

Manfaat SKK & SBU

Tender

Memperbesar peluang menang tender

Reputasi

Meningkatkan reputasi dan kredibilitas usaha

Keberlanjutan

Mendukung keberlanjutan dan kepercayaan pasar

Legal

Memberi perlindungan hukum

Sertifikat SKK

SKK — Sertifikat Kompetensi Kerja.

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti pengakuan kompetensi kerja tenaga kerja konstruksi.

Fungsi Utama

  • Menjamin kualitas SDM
  • Meningkatkan profesionalitas
  • Syarat proyek/tender
Sertifikat SBU

SBU — Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat untuk perusahaan jasa konstruksi sebagai bukti kompetensi & kemampuan usaha.

Fungsi Utama

  • Legalitas & kualifikasi perusahaan
  • Syarat tender pemerintah/swasta
  • Meningkatkan kepercayaan klien

Mengapa Itu Penting?

Untuk Tenaga Ahli

  • Tanpa SKK, tenaga ahli tidak diakui secara resmi.
  • Menjamin standar keamanan & mutu kerja.

Untuk Perusahaan Konstruksi

  • Tanpa SBU, perusahaan tidak dapat ikut banyak proyek.
  • Kredibilitas & daya saing meningkat.

Untuk Pemilik/Developer

  • PBG memastikan rencana sesuai ketentuan & mengurangi risiko sanksi.
  • Memudahkan pengurusan utilitas & administrasi.

Untuk Operasional Gedung

  • SLF menjamin keselamatan & laik fungsi sebelum beroperasi.
  • Mempermudah asuransi, jual-beli, dan perizinan usaha.
Ketentuan & Persyaratan Dokumen

Apa saja yang perlu disiapkan untuk PBG, SLF, SKK, dan SBU?

Semua proses dapat dilakukan 100% online. Jika ada dokumen yang belum lengkap, tim kami siap membantu melengkapinya.

Persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Dokumen dasar untuk pengajuan PBG.

KTP

Foto KTP yang masih berlaku.

NPWP

Belum lengkap? Kami bantu siapkan gambar, pernyataan, dan cek kelayakan gratis.

Bicara dengan Konsultan

Daftar Harga Layanan Perizinan Konstruksi (PBG & SLF, SKK & SBU)

Layanan PBG & SLF

pbg

PBG

Harga Mulai

Rp25.000.000

Rp19.999.000

Izin dasar untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan.

Pesan Sekarang
slf

SLF

Harga Mulai

Rp25.000.000

Rp19.999.000

Izin dasar untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan.

Pesan Sekarang

Khusus Ujian

SKK Jenjang 4

SKK Jenjang 4 (SMA)

Rp4.000.000

Rp2.500.000

Bantuan untuk ujian sertifikasi SKK, tenaga ahli disiapkan oleh Klien.

Pesan Sekarang
SKK Jenjang 6

SKK Jenjang 6 (S1-Teknik)

Rp5.500.000

Rp4.000.000

Bantuan untuk ujian sertifikasi SKK, tenaga ahli disiapkan oleh Klien.

Pesan Sekarang

Sewa Tenaga Ahli SKK

SKK Sewa SMA

SMA

Rp9.000.000

Rp7.500.000

Layanan terima beres Sertifikat dengan tenaga ahli disiapkan oleh ALI.

Pesan Sekarang
SKK Sewa S1-Teknik

S1-Teknik

Rp10.500.000

Rp9.000.000

Layanan terima beres Sertifikat dengan tenaga ahli disiapkan oleh ALI.

Pesan Sekarang
SKK Jenjang 6

Registrasi SBU + KTA

Asosiasi Konstruksi

Rp4.500.000

Rp2.999.000

/ Sub Kelas KBLI Konstruksi
Pesan Sekarang

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar PBG, SLF, SKK, dan SBU Konstruksi

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG, sedangkan IMB adalah sistem lama. Fungsinya sama yaitu memberikan izin untuk membangun atau merenovasi bangunan.

Proses pengurusan SLF biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas bangunan. Dengan bantuan konsultan berpengalaman seperti ALI, proses dapat lebih cepat dan efisien.

Ya, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 dan Permen PUPR, semua bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dan SLF setelah pembangunan selesai. Ini berlaku untuk bangunan komersial, industri, maupun hunian dengan kriteria tertentu.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan pembangunan, penyegelan bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi, atau bahkan pembongkaran bangunan. Selain itu, ada sanksi administrasi berupa denda dan kesulitan dalam mengurus utilitas seperti listrik dan air.

Untuk mendapatkan SKK, Anda perlu mengikuti ujian sertifikasi kompetensi di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) terakreditasi. Persyaratan meliputi pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung. ALI dapat membantu persiapan ujian dan menyediakan tenaga ahli bersertifikat.

SKK Jenjang 4 untuk lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 3 tahun, cocok untuk tenaga terampil. SKK Jenjang 6 untuk lulusan S1 Teknik dengan pengalaman minimal 2 tahun, cocok untuk tenaga ahli. Jenjang 6 memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar.

SBU berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk perpanjangan, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti laporan realisasi pekerjaan, SDM bersertifikat yang masih berlaku, dan membayar iuran asosiasi. Proses perpanjangan lebih mudah dibanding pengurusan baru.

Konsultan berpengalaman memahami persyaratan teknis, proses birokrasi, dan update regulasi terbaru. Ini menghemat waktu, mengurangi risiko penolakan, dan memastikan dokumen sesuai standar. ALI telah menangani ribuan kasus dengan tingkat keberhasilan tinggi dan dukungan penuh hingga sertifikat terbit.

Dipercaya Lebih dari 3.000 Klien

Baca apa kata mereka yang telah sukses mengurus perizinan konstruksi bersama kami.

Irfan Ghafur, Klien Akses Legal

Irfan Ghafur

"Proses cepat dan pelayanan sangat memuaskan!"

IwanCoy, Klien Akses Legal

Iwan Coy

"Pelayanan Cepat, profesional, Mantap dan Fastrespon"

Rizky Pratama, Klien Akses Legal

Rizky Pratama

"Harga terjangkau, hasil memuaskan, sangat direkomendasikan."

WaWa Riki Sukra, Klien Akses Legal

WaWa Riki Sukra

"Pelayanan ramah, dokumen lengkap tepat waktu."

OSS Logo PUPR Logo

© 2025 PT Akses Legal Indonesia. All rights reserved.